ADMINISTRASI PAJAK

Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 September 2024 | 15.00 WIB
Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan konsep smart city.

Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Kaltimtara Didik mengatakan terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang disediakan untuk mendukung konsep smart city tersebut. Adapun fasilitas pajak diberikan untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik dan jasa pengelolaan sampah.

“Jasa yang mendapat fasilitas PPN yang tak dipungut, yaitu jasa pengolahan sampah. Sebab, sampah harus diolah supaya tidak mencemari lingkungan. Apalagi, IKN nanti akan jadi smart city,” katanya dikutip dari media sosial, Senin (23/9/2024).

Fasilitas PPN tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.

Untuk fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis diperinci dalam Pasal 156 ayat (2) PMK 28/2024.

BKP tersebut meliputi bangunan baru, kendaraan bermotor listrik/electric vehicle (EV) yang terdaftar di IKN. Mengenai kepemilikan kendaraan EV, fasilitas dibatasi hanya berlaku untuk 1 unit pada tiap wajib pajak orang pribadi.

Fasilitas pajak untuk jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah termuat dalam Pasal 156 ayat 4 poin c PMK 28/2024. Dalam beleid ini, fasilitas diberikan untuk jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Terdapat 5 klasifikasi usaha perihal jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah yang mendapat fasilitas pajak. Pertama, pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya. Kedua, pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya.

Ketiga, pengelolaan dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. Keempat, pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya. Terakhir, aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Untuk menikmati fasilitas tersebut, wajib pajak badan/orang pribadi/kementerian atau lembaga yang melakukan usaha pengelolaan sampah dan/atau limbah tidak perlu mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) dengan catatan harus PKP pada daerah IKN (pasal 161 ayat (2). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.