Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun harus membuat faktur pajak sesuai dengan PMK 61/2024 agar penyerahan dimaksud mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.
Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP cukup membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07.
"Untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 61/2024, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar, PKP perlu membuat 2 faktur pajak, yaitu faktur pajak dengan kode faktur 07 dan faktur pajak dengan kode faktur 01.
Faktur pajak dengan kode faktur 07 dibuat untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah, sedangkan faktur 01 dibuat untuk bagian harga jual di atas Rp2 miliar yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah.
Selain harus mencantumkan kode faktur yang benar, PKP juga harus mencantumkan nama dan NPWP/NIK pembeli serta kode identitas rumah ke dalam faktur pajak. Faktur pajak juga harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 61 TAHUN 2024".
Faktur pajak yang sudah dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN dimaksud diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.
Bila PKP tidak memenuhi kewajiban untuk membuat laporan realisasi PPN DTP, penyerahan dimaksud tidak mendapatkan insentif PPN DTP.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun.
PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024. (rig)