Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu cara pembuatan bukti potong (bupot) pada aplikasi e-bupot unifikasi adalah dengan melakukan impor data excel.
Namun, ada kalanya proses impor data excel ini gagal. Terkadang, muncul notifikasi dengan kode eror 'IO (input-output) Exception'. Jika hal itu terjadi, bagaimana solusinya?
"Apabila error IO Exception muncul, silakan ikuti beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (9/9/2024).
Pertama, pastikan wajib pajak mengunduh ulang form skema impor. Kemudian, isi sesuai petunjuk dan upload ulang. Formulir skema impor aplikasi e-bupot unifikasi bisa diunduh di sini.
Kedua, coba pecah file impor menjadi beberapa bukti potong. Ketiga, lakukan clear cache & cookies pada browser. Keempat, pakai mode incognito/private window.
Kelima, gunakan browser atau perangkat lain. Keenam, apabila masih terkendala maka wajib pajak bisa meminta bantuan petugas pajak di KPP terdaftar.
Perlu diketahui, saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.
Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)