Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Rapat tersebut membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 yang difokuskan pada transfer ke daerah serta pembahasan RUU tentang APBN TA 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan tetap memerlukan penguatan di berbagai sisi setelah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) diterapkan pada 2025.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan setelah deployment CTAS masih diperlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta regulasi. Kemenkeu pun mengalokasikan anggaran senilai Rp549,39 miliar untuk berbagai program tersebut.
"Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung [pejabat fungsional], penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi," katanya dalam rapat di Komisi XI DPR, Senin (9/9/2024).
Thomas mengatakan penerapan CTAS menjadi salah satu strategi dan rencana aksi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2025. Terlebih, target pajak pada tahun depan sejauh ini disepakati senilai Rp2.189,3 triliun atau naik 10,08% dari target APBN 2024.
Pemerintah menargetkan CTAS mulai diimplementasikan pada akhir 2024. Saat ini, Ditjen Pajak tengah melaksanakan serangkaian edukasi kepada wajib pajak sebelum resmi menerapkan CTAS.
CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Selain penguatan implementasi CTAS, Thomas menyebut strategi dan rencana aksi untuk optimalisasi pajak juga mencakup kolaborasi di bidang penerimaan pajak yang efektif, penguatan organisasi dan SDM, perbaikan proses bisnis, penguatan TIK dan data, serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.
"Seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak yaitu menjadi Rp2.189,3 triliun tadi, kami telah susun strategi dan rencana aksi untuk capai target tersebut," ujarnya. (sap)