Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menyelenggarakan persidangan di banyak daerah, bukan hanya di ibu kota. Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi menuju penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan penambahan lokasi sidang diperlukan untuk mendekatkan pelayanan Pengadilan Pajak dengan para pemohon banding selaku pengguna layanan.
"Kami usahakan ada di Medan, di Surabaya. Ini untuk mendekatkan kepada klien. Kami menyiapkan titik-titik di mana nanti kalau memang masih diperlukan penjelasan lanjutan itu tidak harus ke Jakarta," katanya, Rabu (4/9/2024).
Meski demikian, lanjut Heru, rencana penambahan lokasi sidang masih akan dikoordinasikan oleh tim transisi Setjen Kemenkeu bersama Mahkamah Agung (MA).
"Koordinasi dengan MA jalan terus, timnya sedang rapat terus," ujar Heru.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di tempat kedudukan, yakni di ibu kota negara. Sidang di luar tempat kedudukan dilakukan bila dipandang perlu oleh ketua Pengadilan Pajak.
"Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU 14/2002.
Saat ini, Pengadilan Pajak menyelenggarakan sidang di Jakarta dan 2 kota lainnya, yaitu Yogyakarta dan Surabaya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
Melalui putusan tersebut, Kemenkeu diwajibkan untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (rig)