KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Dian Kurniati
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09.00 WIB
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian berharap presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja.

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan UU Cipta Kerja memuat berbagai ketentuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja, lanjutnya, daya saing investasi Indonesia bakal menguat.

"Implementasikan UU Cipta kerja karena perjuangannya sudah sangat berat. Terus terang implementasinya masih jauh. Kalau ini kita lakukan, semua akan sangat bagus sekali," katanya, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Raden mengatakan pemerintah telah berusaha keras menyelesaikan UU Cipta Kerja pada 2020. Beleid ini memuat 11 klaster dengan 4 fokus yang meliputi kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan dukungan UMKM.

Sebagai Wakil Ketua III Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dia menilai pemerintah mendatang juga perlu memiliki komitmen untuk melanjutkan implementasi UU Cipta Kerja. Menurutnya, penerapan undang-undang ini juga dapat menjadi modal untuk mencapai target negara maju pada 2045.

Raden menyebut salah satu tantangan menjadi negara maju yakni menciptakan banyak lapangan kerja untuk penduduknya. Dalam hitungannya, Indonesia setidaknya harus menciptakan sekitar 3 hingga 4 juta lapangan kerja baru setiap tahun.

Penciptaan lapangan kerja ini dapat terjadi hanya apabila banyak investasi masuk ke Indonesia. UU Cipta Kerja pun bisa menjadi jawaban untuk mengatasi obesitas regulasi dan perizinan berusaha.

"Harapan saya pemerintahan yang akan datang kembali me-revive UU Cipta Kerja supaya dia lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih pasti," ujarnya.

Raden menambahkan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja terasa dalam jangka panjang. Dalam hal ini, Indonesia akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya 7% hingga 8% setiap tahun agar mampu keluar dari middle income trap. Meski terkesan terlalu ambisius, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus dicapai agar pendapatan per kapita Indonesia mencapai US$30.000 pada 2045.

"Jangan sampai kita mengalami boom and bust karena itulah sebetulnya yang terjadi tahun 1997 ketika kita sudah bertumbuh 8%, [tetapi] di tahun 1997 kita drop minus 13% dan hilang 1 dekade di situ," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.