Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim proses pembangunan coretax administration system yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah tergolong cepat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP hanya membutuhkan waktu 4 tahun untuk membangun coretax, sedangkan waktu persiapan sistemnya hanya membutuhkan waktu 3 tahun.
"Kita kan 4 tahun pembangunannya, kalau dengan persiapan dan aturannya 7 tahun. Negara lain pembangunannya bisa 7 tahun," ujar Iwan, dikutip Jumat (23/8/2024).
Iwan mengatakan banyak negara yang memerlukan waktu 7 tahun hingga 11 tahun hanya untuk membangun sistem administrasi pajak yang baru.
"Memang kita sempat tertunda ya dari rencana awal, tapi enggak papa juga sih, kan ada dinamika, ada perubahan aturan. Kan enggak lucu aplikasinya jadi tapi enggak dipakai karena aturannya berubah. Aturan itu dari undang-undang, kalau perdirjen kan bisa 'pak jangan dulu'," kata Iwan.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pembangunan coretax. Menurutnya, pembangunan coretax sempat terlambat akibat pandemi Covid-19.
Adapun migrasi dari sistem saat ini, sistem informasi Ditjen Pajak (SIDJP), ke coretax harus didahului dengan migrasi data. Sri Mulyani mengatakan DJP perlu memastikan data-data dari sistem lama tetap utuh dan bisa digunakan di sistem baru.
"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.
Guna mendukung implementasi coretax pada akhir tahun ini, DJP sedang melakukan uji coba coretax atas beberapa wajib pajak, terutama wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan sudah ada lebih dari 3.000 wajib pajak yang diikutsertakan dalam edukasi coretax. Beberapa fitur yang sudah dicoba antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT.
"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," ujar Dwi. (sap)