Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang berlanjut ke pemeriksaan tidak dilatarbelakangi oleh upaya untuk mengejar target penerimaan pajak.
Dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan P2DK akan dilanjutkan pemeriksaan sepanjang kriterianya terpenuhi.
"Kalau seandainya mau diajukan ke pemeriksaan, itu ada kriteria-kriterianya. Yang pasti, alasan target bukan kriterianya," katanya, dikutip pada Kamis (15/8/2024).
Seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari kegiatan P2DK dicantumkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Wajib pajak akan diusulkan diperiksa jika LHP2DK menyimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak bersedia menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.
LHP2DK juga bakal memuat usulan pemeriksaan bila wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan penerima SP2DK telah dibubarkan.
"Alasan-alasan yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan kecil kemungkinan untuk terjadi, tetapi jika itu muncul mohon klarifikasi ke kantor pajaknya. Tidak ada dasar hukumnya fiskus memasukkan ke pemeriksaan karena alasan target penerimaan," ujar Hadisman.
Sebagai informasi, P2DK merupakan kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Guna melaksanakan kegiatan ini, KPP akan terlebih dahulu mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Penjelasan bisa disampaikan secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis. (rig)