Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Rendahnya tingkat inflasi dinilai sebagai keberhasilan pemerintah dalam menjaga harga-harga bahan pokok. Per Juli 2024, laju inflasi nasional tercatat 2,13%, lebih rendah jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni sebesar 2,51%.Â
Kendati begitu, pemerintah juga menyadari bahwa rendahnya tingkat inflasi bisa memberikan sinyal bahaya, yakni daya beli yang rendah. Membaca kondisi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah agar segera menggenjot belanja APBD guna mengendalikan inflasi sekaligus menjaga daya beli.
"Inflasi kita pada posisi yang sangat baik kalau dibandingkan dengan negara lain. Tapi juga tolong dijaga daya beli rakyat. Dengan apa, segera merealisasikan APBD-nya. Secepat-cepatnya," kata Jokowi di hadapan seluruh kepala daerah di Istana Garuda, IKN, Selasa (13/8/2024).Â
Menurut Jokowi, pemerintah daerah perlu memanfaatkan anggaran daerahnya untuk belanja-belanja produktif yang menunjang daya beli masyarakat. Apalagi, realisasi belanja daerah tingkat kabupaten/kota masih sangat rendah, yakni 31% hingga Agustus 2024. Untuk provinsi, realisasinya sedikit lebih baik, yakni 41%.
"Uang beredar di kabupaten Bapak Ibu semua sangat rendah. Kalau peredaran uang rendah, artinya daya beli juga enggak kuat. Segera realisiasikan," kata Jokowi.Â
Kementerian Keuangan telah mencairkan insentif senilai Rp300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi pada kuartal I/2024.
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan insentif diberikan kepada 4 provinsi, 10 kota, dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp7,2 miliar dan paling rendah Rp5,2 miliar.
Kinerja pemda dinilai berdasarkan 5 aspek, yakni pelaksanaan upaya pengendalian inflasi pangan; penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag, dan Kemenko Perekonomian; peringkat inflasi; serta rasio realisasi dan alokasi belanja inflasi.
Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), sebanyak 36 dari total 50 pemda penerima insentif periode kali ini diketahui tak pernah menerima insentif fiskal pengendalian inflasi pada periode sebelumnya.
Insentif fiskal yang diterima daerah bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan. (sap)