Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jika melakukan penyerahan kepada konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli atau dikenal sebagai faktur pajak digunggung.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jika menggunakan faktur pajak digunggung maka PKP tidak perlu menginput faktur pajak keluaran melalui e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat dibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Tidak perlu menginput FP (faktur pajak) keluaran. FP digunggung diadministrasikan pada [SPT Masa PPN] Lampiran 1111 AB pada bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Digunggung,” tulis contact center DJP Kring Pajak melalui media sosial X, Jumat (9/8/2024).
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa informasi berikut ini.
Adapun faktur pajak digunggung dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan arsip PKP pedagang eceran. Adapun arsip dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [digunggung] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.
“Pengadaan faktur pajak … dilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung atas:
Selain itu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak digunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
DJP menegaskan penerbitan faktur pajak digunggung tidak ditentukan berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU). PKP hanya perlu memastikan kembaliu pembeli atau penerima telah memenuhi karakteristik konsumen akhir. Selain itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteristik konsumen akhir meliputi:
Adapun sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak digunggung dikecualikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
BKP tertentu meliputi:
JKP tertentu meliputi:
“Jadi, selama pembeli tersebut memenuhi karakteristik konsumen akhir dan transaksinya bukan penyerahan BKP tertentu yang dikecualikan, silakan bisa menerbitkan FP digunggung,” imbuh Kring Pajak.
Jika lawan transaksi tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, PKP tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung. Dalam pembuatan faktur pajak melalui e-faktur, PKP dapat memasukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli. Simak pula ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Bisa untuk Lawan Transaksi Ini’. (kaw)