ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pencabutan Status PKP Bisa Via Coretax, Begini Tata Caranya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 November 2025 | 16.30 WIB
Permohonan Pencabutan Status PKP Bisa Via Coretax, Begini Tata Caranya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengajuan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) kini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

Kring Pajak menegaskan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui laman coretax atau diajukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP)

“Untuk permohonan melalui coretax dilakukan pada menu Portal Saya > Penghapusan/Pencabutan > pilih jenis pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP. Tatacaranya dapat dilihat di PER-7/PJ/2025,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/11/2025).

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal wajib pajak atau coretax, dilakukan dengan:

  1. mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP; dan
  2. mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.

Apabila permohonan memenuhi ketentuan, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, wajib pajak tidak mendapatkan bukti penerimaan elektronik dan permohonannya tidak diproses lebih lanjut.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut, kepala KPP memberikan keputusan berupa:

  1. menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP , dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
  2. menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP, dalam hal pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Penerbitan keputusan oleh kepala KPP tersebut dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.