ADMINISTRASI PAJAK

Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Agustus 2024 | 10.45 WIB
Objek Warisan Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, SKB Tetap Bisa Terbit?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, warisan dikecualikan dari PPh melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Perlu dicatat, SKB PPh atas warisan tersebut hanya bisa diterbitkan selama tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Namun, ternyata ada kondisi yang menjadi pengecualian terhadap ketentuan tersebut. 

"SKB PPh hanya diberikan apabila objek warisan dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2015, dikutip pada Jumat (9/8/2024). 

Ketika wajib pajak memiliki penghasilan di bawah batas PTKP, dirinya memiliki peluang untuk mengajukan non-efektif (NE) atas status NPWP-nya. Dengan begitu, dirinya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Karenanya, SKB PPh warisan bisa tetap terbit tanpa pernah dilaporkan di SPT Tahunan, selama pihak pewaris memang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Sebagai informasi, permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (warisan) diajukan ke KPP tempat pihak pewaris terdaftar. 

Sesuai dengan SE-20/PJ/2015, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris. 

Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Dalam kondisi ideal, sesuai dengan Perdirjen Pajak PER-8/PJ/2023, SKB PPh bisa diterbitkan apabila memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, pertama, pewaris menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.

Syarat kedua, pewaris tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.