Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, harta warisan bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan, misalnya emas batangan, tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Namun, kondisinya bakal berbeda jika emas batangan tersebut dijual oleh si penerima warisan dan memberikan keuntungan. Dalam kondisi tersebut (transaksi jual beli), muncul penambahan kemampuan ekonomi yang dialami oleh penerima warisan. Tambahan kemampuan ekonomi itulah yang kemudian menjadi objek PPh.
"Warisan bukan merupakan objek PPh, tetapi saat anak menjual emas dan memperoleh keuntungan maka keuntungan itu merupakan penghasilan yang diakui dan dikenakan PPh di SPT Tahunan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (8/8/2024).
Terhadap keuntungan penjualan emas, akan dikenakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Keuntungan penjualan emas itu perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Nah, sebaliknya, apabila emas tidak dijual oleh si penerima warisan maka belum terdapat keuntungan maupun kerugian yang terealisasi atau terjadi. Karenanya, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Jika tidak ada jual beli, kepemilikan emas batangan pada akhir tahun pajak hanya perlu dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Perlu dicatat, harta berupa emas itu hanya perlu dilaporkan dan tidak dikenakan pajak kembali.
Dalam konteks warisan, harta warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.
Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan. (sap)