Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan wajib pajak badan yang melakukan persewaan tanah dan/atau bangunan harus melakukan pemotongan PPh final atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut yang diterima pemilik properti.
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/1996 s.t.d.d KMK 120/2022, apabila penyewa dan pemilik adalah badan maka PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan dipotong oleh pihak penyewa.
“Atas pemotongan pajak tersebut maka diberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan (pemilik sewa),” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (5/8/2024).
Sementara itu, apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek PPh selain yang tersebut pada pasal 3 ayat (1) PPh yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
Dalam KMK 394/1996 s.t.d.d KMK 120/2022 tersebut juga diperinci kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyewa. Pertama, memotong PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
Kedua, memberikan bukti pemotongan PPh final kepada orang atau badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan PPh.
Ketiga, menyetorkan PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
Keempat, melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai wajib pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. (rig)