PP 28/2024

Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai terhadap Pangan Olahan Tertentu

Dian Kurniati
Selasa, 30 Juli 2024 | 16.00 WIB
Pemerintah Buka Ruang Pengenaan Cukai terhadap Pangan Olahan Tertentu

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan menyatakan pemerintah pusat akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.

Pasal 194 ayat (1) PP 28/2024 menyebut pembatasan dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga membuka ruang pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Pasal 194 PP 28/2024 menyatakan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan dikoordinasikan menko pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kajian risiko dan/atau standar internasional.

Pada pelaksanaannya, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Apabila produk pangan olahan ini tetap melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan akan dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Pemerintah sebetulnya telah merencanakan pengenaan cukai atas minuman bergula dalam kemasan (MBDK) untuk mengendalikan konsumsi gula pada masyarakat. Rencana pengenaan cukai MBDK mulai disampaikan kepada DPR pada awal 2020.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah pun kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap MBDK pada tahun depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.