ADMINISTRASI PAJAK

31 Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses Pakai NIK, Dirjen Pajak Ungkap Ini

Dian Kurniati
Selasa, 23 Juli 2024 | 13.00 WIB
31 Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses Pakai NIK, Dirjen Pajak Ungkap Ini

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap akan menambahkan layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nantinya seluruh layanan DJP bakal dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Menurutnya, ada sekitar 31 layanan pajak yang sedang dipersiapkan agar dapat diakses menggunakan NIK.

"Hampir semua layanan lah kira-kira kami usahakan. Nanti tunggu pengumuman ya," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Suryo mengatakan DJP masih menyesuaikan sistem agar layanan pajak dapat diakses menggunakan NIK secara bertahap. Nantinya, DJP juga akan merilis pengumuman apabila terdapat penambahan layanan pajak yang dapat diakses memakai NIK.

PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU mulai 1 Juli 2024. Layanan ini meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024. Layanan ini meliputi portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Setelahnya, ada layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

Kemudian, per Sabtu (20/7/2024) terdapat tambahan 7 layanan, meliputi service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API), PMSE eksternal, e-faktur web dan dekstop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API); dan e-nofa. 

Total, kini sudah ada 28 layanan pajak yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Meski NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 28 layanan tersebut, wajib pajak juga tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.