Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan soal keamanan data pada sistem DJP Online sejalan dengan implementasi bertahap NIK sebagai NPWP.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan DJP telah berupaya menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Menurutnya, sistem DJP Online juga terus diperbarui guna meningkatkan keamanannya.
"Kami pasti berusaha mencari yang teraman, dan selama ini alhamdulillah DJP Online aman. Kami juga terus meng-upgrade dan perbaiki," katanya dalam talk show radio, dikutip pada Sabtu (20/7/2024).
Bima mengatakan DJP berkomitmen menjaga kerahasiaan data dari semua wajib pajak. Menurutnya, selama ini juga belum ada catatan kebocoran data wajib pajak.
Di sisi lain, dia menjelaskan data yang dipertukarkan antara DJP dan Ditjen Dukcapil sangat terbatas. Data tersebut antara lain NIK, tempat dan tanggal lahir, serta anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
Bima menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memberikan kemudahan layanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak. Melalui PER-6/PJ/2024, pemerintah pun mengatur beberapa layanan administrasi pajak yang dapat diakses dengan NIK sejak 1 Juli 2024.
Meski demikian, DJP pada saat ini masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan NPWP format lama atau 15 digit. Secara bersamaan, wajib pajak terus diimbau untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Yang belum padan, perlu pemadanan mandiri dari wajib pajak. Tantangan NIK menjadi NPWP paling besar memang posisi pemadanan," imbuhnya.
Sejauh ini sudah sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP atau setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi. Dari keseluruhan data yang telah valid, mayoritas pemadanan NIK-NPWP dilakukan oleh sistem DJP. (sap)