Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) PMK 147/2017.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) PMK 147/2017, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
“Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP…dilakukan oleh pengusaha dengan menyampaikan permohonan pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha,” bunyi Pasal 44 ayat (4) huruf a, dikutip pada Senin (15/7/2024)
Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) huruf a bagi pengusaha berbentuk badan yaitu:
Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 2 menggunakan jasa kantor virtual maka kantor virtual tersebut dapat dipakai sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi 2 kondisi.
Pertama, terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual, yaitu telah dikukuhkan sebagai PKP; menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Kedua, pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
Sebagai informasi, kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). (rig)