Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengupayakan agar seluruh layanan pajak sudah dapat diakses dengan NPWP baru pada Agustus 2024.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa layanan yang sudah bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan sekarang tapi akses untuk 16 digit NPWP … untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini sudah kami buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Seperti diketahui, sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, sudah ada 21 layanan pajak yang sudah bisa diakses dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Simak ‘DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit’.
Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan secara bertahap. Suryo mengatakan beberapa layanan berbasis NPWP baru tersebut akan dirilis sampai akhir Juli 2024.
“Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax administration system (CTAS) direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.
“Insyaallah tahun ini dapat kita jalankan,” imbuh Suryo. Simak pula Fokus Hari Pajak 2024. (kaw)