Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak dari masing-masing wajib pajak.
Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tidaknya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.
“Terkait dengan pemusatan, pada prinsipnya pemusatan itu adalah hak dari masing-masing wajib pajak. Ketika wajib pajak ingin pemusatan mangga, jika tidak pemusatan juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Terkait dengan pembuatan faktur pajak saat ini, Langgeng mengatakan ketentuannya masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hingga sekarang juga masih menggunakan nomor identitas berupa NPWP 15 digit. Simak 'E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP'.
“Kita masih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tidak ada perubahan,” kata Langgeng.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagai berikut:
Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (kaw)