KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Komitmen Turunkan Utang SBN, Lonjakan Defisit Ditambal SAL

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Juli 2024 | 09.45 WIB
Pemerintah Komitmen Turunkan Utang SBN, Lonjakan Defisit Ditambal SAL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah tidak akan naik meski defisit anggaran naik. Pemerintah memproyeksikan defisit anggaran akan membengkak dari Rp522,8 triliun menjadi Rp609,7 triliun.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan SBN pada tahun ini akan lebih rendah dibandingkan dengan target awal. Pasalnya, tambahan kebutuhan pembiayaan anggaran akan lebih banyak didanai oleh saldo anggaran lebih (SAL).

"Penerbitan SBN tetap lebih rendah. Jadi meski defisitnya naik, penerbitan SBN tidak naik, malah lebih rendah Rp214,6 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (8/7/2024).

Total tambahan SAL yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun ini adalah senilai Rp100 triliun.

"Inilah kenapa pada 2022 dan 2023 kami mampu mengumpulkan SAL cukup besar, itu dipakai pada situasi seperti sekarang. Pada saat suku bunga dunia tinggi, rupiah mengalami tekanan, kami bisa menjaga agar SBN tidak di-issue lebih banyak, sehingga dengan demikian kami bisa menjaga competitiveness dari yield SBN tanpa mengalami tekanan yang besar," ujar Sri Mulyani.

Dalam APBN 2024, pemerintah telah menganggarkan penggunaan SAL senilai Rp51,4 triliun. Dengan adanya tambahan penggunaan SAL senilai Rp100 triliun, total SAL yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun ini bakal mencapai Rp151,4 triliun.

"Hal ini bermanfaat sehingga kita tidak perlu masuk ke market terlalu besar dan tetap bisa menjaga kinerja dari SBN," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. Adapun total SAL yang dimiliki oleh pemerintah per akhir 2023 mencapai Rp459,5 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.