BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Berlanjut, Penetapan Tarif Cukai Rokok Langsung untuk Beberapa Tahun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juli 2024 | 08.00 WIB
Berlanjut, Penetapan Tarif Cukai Rokok Langsung untuk Beberapa Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali menerapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok langsung untuk beberapa tahun (multiyears). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/7/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT secara multiyear yang diterapkan untuk 2 tahun sekaligus (2023 dan 2024) ternyata lebih memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Diatur multiyears supaya semua pihak, terutama industri dan masyarakat bisa mempersiapkan semuanya. Lebih berkepastian," katanya.

Sebagai gambaran, melalui PMK 191/2022, pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT), kenaikannya maksimum 5%.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukai naik rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya.

Nirwala mengatakan pemerintah telah menuangkan arah kebijakan CHT dalam dokumen KEM-PPKF 2025. Beberapa di antaranya adalah menerapkan tarif CHT multiyears, menaikan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Selain mengenai rencana kebijakan tarif CHT, ada pula bahasan terkait dengan kinerja dan outlook penerimaan pajak pada 2024. Selain itu, ada juga ulasan menyangkut seleksi calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan nantinya, RAPBN 2025 ini akan kembali dibahas bersama DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

Apabila UU APBN 2025 telah terbit, pemerintah akan membuat perincian target pendapatan negara, termasuk CHT, dalam peraturan presiden (perpres). Mengacu pada target itulah, kebijakan CHT akan disusun.

"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan formulasinya, tentu dengan [mempertimbangkan] 4 pilarnya itu, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan potensi rokok ilegal," ujar Nirwala. (DDTCNews)

Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar wawancara terbuka calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) mulai kemarin, Senin (8/7/2024) di Auditorium KY, Jakarta.

Selain dapat disaksikan secara langsung, wawancara juga disiarkan melalui kanal resmi Youtube KY pada tautan https://youtube.com/c/KomisiYudisialRI. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para calon.

Adapun 19 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA diwawancarai oleh 7 komisioner KY dan pewawancara tamu. Adapun dari 19 calon hakim agung tersebut, sebanyak 4 di antaranya merupakan calon hakim agung TUN khusus pajak.

Mereka adalah Diana Malemita Ginting, Doni Budiono, LY Hari Sih Advianto, serta Tri Hidayat Wahyudi. Keempat calon hakim agung TUN khusus pajak itu mendapat jadwal wawancara hari ini, Selasa (9/7/2024). (DDTCNews)

Penerimaan Pajak dan Bea Cukai Diproyeksi Tidak Capai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target dalam APBN 2024. Dengan demikian, terdapat shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak sekitar Rp66,9 triliun.

"Ini masih tumbuh tipis 2,9%. Artinya, perekonomian nasional kita masih relatif terjaga meski tekanan komoditas masih sangat besar," katanya.

Selain itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun diprediksi hanya akan senilai Rp296,5 triliun atau setara 92,4% dari target Rp321 triliun. Namun, penerimaan ini diproyeksi masih mengalami pertumbuhan 3,5%. (DDTCNews/ Kontan/ Bisnis Indonesia)

Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Naik 80,8% dari Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran pada tahun ini diproyeksi mencapai Rp609,7 triliun atau 2,70% terhadap produk domestik bruto (PDB). Estimasi itu naik Rp86,9 triliun dari patokan dalam APBN 2024 senilai Rp522,8 triliun (2,29% PDB).

“Kenaikan defisit adalah kombinasi dari pendapatan negara yang mengalami beberapa koreksi atau tidak mencapai target maupun kontraksi yang besar … dan juga belanja negara yang mengalami positif growth,” ujar Sri Mulyani.

Dengan proyeksi senilai Rp609,7 triliun, defisit anggaran tahun ini artinya diestimasi naik hingga 80,8% dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, realisasi defisit anggaran senilai Rp337,3 triliun atau 1,61% terhadap PDB. Simak ‘Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun’. (DDTCNews/ Kontan/ Bisnis Indonesia)

Coretax DJP: Ada Istilah 360 Degree Taxpayer Overview

Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada 360 degree taxpayer overview dalam proses bisnis taxpayer account management (TAM). Istilah tersebut terkait dengan informasi keseluruhan hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem Ditjen Pajak (DJP).

“Ada istilah yang namanya 360 [degree] taxpayer overview. Nah, itu adalah keseluruhan hak dan kewajiban perpajakan akan disingkapkan di portal wajib pajak,” ujar Daniel, salah satu pegawai DJP dalam video podcast. Simak Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi’. (DDTCNews)

Penggunaan NPWP 16 Digit di e-Bupot 21/26

Contact center DJP Kring Pajak mengatakan sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 (e-bupot 21/26) sudah dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.

E-bupot 21/26 pada DJP Online masih mengakomodir penggunaan NPWP 15 digit … . Namun, apabila sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP, sebaiknya menggunakan NPWP 16 digit, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kring Pajak dalam media sosial X. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.