KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juli 2024 | 12.00 WIB
Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memasukkan fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitas dalam perbaikan term & condition dalam penawaran wilayah kerja migas konvensional. Harapannya, investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. 

Realisasi penandatanganan wilayah kerja migas dari tahun ke tahun memang fluktuatif tetapi cenderung naik. Pada 2021 misalnya, terdapat 6 penandatanganan WK migas dari total 14 WK yang ditawarkan pemerintah. Kemudian, pada 2022 ada 9 penandatanganan WK migas dari total 13 WK yang ditawarkan. Pada 2023, ada 4 WK penandatanganan WK migas dari total 10 WK yang ditawarkan. 

"[Perbaikan yang dilakukan antara lain] fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017," tulis Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja 2023, dikutip pada Jumat (5/7/2024). 

Sesuai dengan Pasal 25 PP 53/2017, sejumlah insentif perpajakan yang diberikan kepada pengelola WK migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi, antara lain pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Kemudian, ada juga pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPnBM  yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan. 

Insentif lainnya, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. 

Selanjutnya, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak bumi dan bangunan migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. 

Selain fasilitas perpajakan, sejumlah perbaikan term and condition pada penawaran WK migas juga mencakup besaran bagi hasil (split) hingga 50:50 bagi WK dengan risiko sangat tinggi, penurunan besaran FTP menjadi 10% dibagi untuk pemerintah dan kontraktor (shareable), serta bonus tanda tangan sesuai dengan penawaran peserta lelang (open bid) dan tanpa nilai minimum.

Terakhir, ada fleksibilitas skema kontrak kerja sama, yakni adanya pilihan antara skema gross split atau skema cost recovery dan juga dapat mengusahakan pengembangan migas konvensional dan migas nonkonvensional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.