Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembuat, penjual, hingga pemakai meterai palsu dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pengenaan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2020 tentang Bea Meterai.
Berdasarkan UU Bea Meterai, pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu bisa dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain pidana penjara, pembuat, penjual, pengimpor, dan pemakai meterai palsu juga bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp500 juta.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meterai, dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Secara lebih terperinci, ancaman pidana tersebut dapat dikenakan pada 4 ihwal. Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
Kedua, setiap orang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum dan membuat meterai elektronik serta meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Adapun hal ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah asli.
Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau mengimpor, meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Keempat, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau mengimpor, barang yang dibubuhi meterai palsu seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Ancaman pidana yang dikenakan tersebut lebih berat ketimbang pelaku tindak pidana terkait dengan meterai bekas. Untuk tindak pidana terkait dengan meterai bekas, pelaku terancam sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (rig)