Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang menggunakan meterai bekas dapat dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara dan denda. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.
Berdasarkan Pasal 26 UU Bea Meterai, pengguna, penjual, hingga pengimpor meterai bekas bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” bunyi penggalan Pasal 26 UU 10/2020, dikutip pada Rabu (3/7/20204).
Secara lebih terperinci, terdapat 3 tindakan yang bisa terancam pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pertama, menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Kedua, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Ketiga, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Indonesia, meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Pasal 26 UU 10/2020 juga mengatur pengenaan sanksi terhadap pihak yang menghilangkan tanda atau ciri meterai yang telah dipakai untuk kemudian digunakan kembali. Pasal itu juga menyasar pihak yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas.
Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. (rig)