ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Dian Kurniati
Selasa, 2 Juli 2024 | 11.00 WIB
DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan NPWP 16 digit belum diimplementasikan secara penuh sehingga NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga akhir tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan NPWP 16 digit akan dilaksanakan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki pihak lain. Dia berharap pihak lain dapat segera merampungkannya.

"Bukan berarti kalau 15 digit masih bisa [digunakan] sampai 31 Desember, berarti kita masih santai? Tidak, seharusnya nanti pihak-pihak lain yang sebelum belum siap nanti bisa siap juga," katanya dalam dalam talk show radio, Selasa (2/7/2024).

Imaduddin menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Sejak 1 Juli 2024, ada sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit sebagaimana tertuang dalam PER-6/PJ/2024.

Dalam pelaksanaannya, DJP memperhatikan kesiapan para pihak lain dalam menyiapkan sistem administrasinya masing-masing. Pada pihak lain yang sistemnya belum siap, layanan administrasi masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menuturkan NPWP, baik yang 15 digit maupun 16 digit, tetap berlaku pada masa transisi hingga akhir tahun.

"Ini menjawab kekhawatiran wajib pajak juga karena DJP tentu memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mengingat perjalanannya cukup panjang," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.