PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan
Senin, 1 Juli 2024 | 09.56 WIB
DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang memerinci mengenai tahapan penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada bagian pertimbangan PER-6/PJ/2024, pengaturan terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan kepada wajib pajak dan pihak lain, serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak untuk menyiapkan sistem administrasinya masing-masing.

"Peraturan direktur jenderal pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024," bunyi Pasal 6 PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024 antara lain e-registration, akun profil wajib pajak di DJP Online, KSWP, e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambahkan oleh DJP dan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.

Untuk layanan administrasi selain yang telah disebutkan di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan-layanan dimaksud dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Untuk pihak lain, yaitu badan atau instansi pemerintah, yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP dalam layanan administrasinya diperbolehkan untuk menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi…, pihak lain menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP hingga 31 Desember 2024," bunyi Pasal 3 PER-6/PJ/2024.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk terhitung sejak 1 Juli 2024 sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan adalah NPWP 16 digit. Adapun NPWP cabang digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) berformat 22 digit.

Wajib pajak yang memiliki cabang bisa mengecek NPWP atas setiap cabangnya melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.