SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Juni 2024 | 14.00 WIB
Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean terutang pajak dan wajib dipungut PPN. BKP yang dimaksud termasuk barang yang ditransaksikan melalui platform e-commerce atau yang lumrah disebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk melalui PMSE, merupakan PKP pedagang eceran yang dapat menerbitkan faktur pajak digunggung.

"Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis," cuit contact center Kring Pajak, Jumat (14/6/2024).

Pasal 26 PER-03/PJ/2024 mengatur bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka PKP pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak digunggung. Pemungutan PPN tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian lampiran 1111AB Bagian I.B.2 kolom 'Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung'.

Perlu dicatat, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Seperti apa karakteristik konsumen akhir?

Ada dua poin yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Hal itu terpenuhi dalam penjualan melalui e-commerce. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.