SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN FISKAL

Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Dian Kurniati
Jumat, 7 Juni 2024 | 09.05 WIB
Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut pendapatan negara akan dikerek sejalan dengan upaya, kebijakan, dan program yang dilaksanakan pemerintah pada 2025. Batas bawah pada rentang target pendapatan negara yang disepakati panja sama ini mengalami kenaikan dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yakni 12,14% hingga 12,36%.

"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,30% - 12,36% PDB," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR menjelaskan rasio pendapatan negara terhadap PDB mengalami fluktuasi setiap tahun karena mengikuti kondisi perekonomian, perkembangan kebijakan, dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Pada 2024, pendapatan negara ditargetkan senilai Rp2.802,2 triliun atau 12,27% PDB.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Kemudian, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.

Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan umumnya antara lain pemanfaatan SDA yang optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kemudian, ada upaya optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan concenant disertai perluasan kebijakan dan efisiensi BUMN.

Di sisi lain, dibangun strategi optimalisasi PNBP melalui perluasan Simbara pada komoditas strategis lainnya, penguatan dan pengembangan pengawasan PNBP, perluasan automatic blocking system (ABS), digitalisasi pelayanan, serta pembangunan data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satker. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.