PENERIMAAN NEGARA

Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani: Coretax Harus Rampung Tahun Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Juni 2024 | 13.30 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani: Coretax Harus Rampung Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai coretax administration system, CEISA, hingga Simbara diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menambah beban perekonomian.

Menurut Sri Mulyani, pengembangan coretax harus diselesaikan pada tahun ini untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan. Sementara itu, CEISA yang saat ini sudah diperbarui hingga versi 4.0 juga perlu terus dikembangkan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan tax ratio tanpa membuat ekonomi kita mengalami tekanan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Simbara juga perlu terus dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, Simbara telah dipakai untuk koordinasi peningkatan penerimaan dari komoditas batu bara. Ke depan, cakupan Simbara akan diperluas ke komoditas lainnya.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah berdasarkan Perpres 40/2018. Bila pengujian atas coretax selesai dilaksanakan, sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini yakni SIDJP.

Setidaknya ada 21 proses bisnis yang berubah dengan adanya implementasi CTAS ke depan. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Kemudian, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Sementara itu, CEISA adalah sistem untuk pemberian layanan kepada pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sistem ini dapat digunakan untuk membuat PIB dan PEB serta untuk melakukan tracking atas pelayanan secara real time.

Terakhir, Simbara adalah sistem informasi yang digunakan oleh banyak kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan pengawasan atas aliran dokumen, barang, uang, pengangkutan, dan entitas yang terkait dengan sumber daya alam (SDA). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.