JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan dikenakan terhadap seluruh masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak, termasuk content creator.
Dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), pekerjaan content creator tidak disebutkan secara spesifik. Namun, content creator dapat dikategorikan sebagai seniman digital.
Content creator adalah pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring yang bertanggung jawab atas setiap informasi di media digital yang ditujukan kepada target audiens tertentu.
Dalam lingkup perpajakan, seorang content creator memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti wajib pajak lainnya. Misal, hak untuk melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Lalu, hak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut jika pajak tersebut lebih besar dari yang seharusnya terutang.
Selain itu, content creator juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak dengan persyaratan tertentu.
Lebih lanjut, content creator juga memiliki kewajiban untuk menghitung seluruh penghasilan yang diterima, menyetorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, atau merchant online, serta melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah disetor melalui e-filing.
Subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer. Ketika content creator mulai menerima penghasilan melebihi Rp4,5 juta per bulan maka wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dilakukan dengan melampirkan salinan KTP atau scan KTP serta surat elektronik bagi yang mendaftar via online.
Pada dasarnya, objek pajak penghasilan bagi content creator selaku wajib pajak ialah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.
Beberapa contoh penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek pajak, yaitu fee atau biaya jasa, endorsement, gaji/upah/bonus, dan Google AdSense.
Untuk mengetahui pajak penghasilan yang dikenakan atas profesi content creator secara mendetail, Anda dapat membacanya Panduan Pajak Content Creator Perpajakan DDTC. Dalam panduan ini, ada beberapa topik yang diulas. Berikut perinciannya: