Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan konsisten melakukan pengawasan dan uji kepatuhan wajib pajak secara proporsional. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/6/2024).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan uji kepatuhan dilakukan dengan data dan informasi yang dikumpulkan selama ini. Pasalnya, DJP bersinergi dengan para pihak, baik internal Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga (K/L) lain, dan entitas privat.
“Kami bersinergi dengan para pihak untuk mengumpulkan data dan informasi, termasuk di antaranya data akses informasi perpajakan. Ini yang kami gunakan untuk menentukan kepada siapa wajib pajak yang akan kami lakukan pengawasan atau uji kepatuhan secara konsisten,” ujar Suryo.
Adapun uji kepatuhan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. Di sisi lain, pengawasan pemenuhan kewajiban tahun pajak berjalan (pembayaran masa) juga terus dilakukan.
“Compliance risk management muncul pada waktu kita menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan,” imbuh Suryo.
Selain mengenai pengawasan dan uji kepatuhan, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko yang menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP juga terus memantau perkembangan penerimaan pajak secara sektoral. Misalnya, jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas sehingga ada potensi kenaikan pajak terutang, DJP bisa melakukan dinamisasi.
“Kami akan mengawasi terus, kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami pun akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023, ini yang menjadi pattern yang selama ini kami lakukan,” ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan)
Berdasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, salah satu kebijakan teknis pajak adalah integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan. Kebijakan ini termasuk implementasi coretax administration system (CTAS).
“Integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi CTAS dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan DSP4 berbasis risiko,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut. (DDTCNews)
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan umum jika penerima penghasilan tidak teratur ialah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
"PPPK ini banyak ditanya karena PPPK adalah ASN. Namun, dalam ketentuan pajak, yang memiliki aturan khusus adalah PNS, TNI, Polri, tidak termasuk PPPK. Untuk PPPK, aturan PPh Pasal 21-nya ikut ketentuan umum," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Juni 2024. Penetapan
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.9/KM.10/2024. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% hingga 2,25%. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024’. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia. Penetapan KEK Tanjung Sauh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2024.
Beleid yang diteken pada 28 Mei 2024 tersebut menyatakan KEK Tanjung Sauh dikembangkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (DDTCNews) (kaw)