Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wajib mengembalikan kelebihan PPh 21 yang telanjur dipotong pada masa-masa sebelumnya apabila pemotongan PPh Pasal 21 memunculkan lebih bayar pada masa terakhir. Pengembalian ini tidak termasuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Pengembalian PPh Pasal 21 ini diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan beserta bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
"Dalam hal pada masa majak terakhir terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di masa-masa sebelumnya, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mencontohkan, jika masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.
Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.
Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)