Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bupot 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.
“Peraturan direktur jenderal ini [PER-5/PJ/2024] mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II ayat (2) PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Kendati demikian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, ada beberapa kondisi yang mengharuskan bupot 21/26 instansi pemerintah tetap dibuat.
Pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, PPh Pasal 21 yang diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelima, PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan pada ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas, pertama, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1).
Kedua, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2). Ketiga, Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3).
Keempat, Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1). Kelima, Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26). Simak ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)