Laman depan dokumen PER-5/PJ/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan pembuatan bukti potong bagi instansi pemerintah. Pembaruan ketentuan ini dilakukan lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 yang merevisi peraturan sebelumnya yakni PER-17/PJ/2021.
Merujuk pada bagian pertimbangan dari PER-5/PJ/2024, ditegaskan bahwa PER-17/PJ/2021 perlu diubah seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
"Bahwa dengan ditetapkannya PMK 168/2023, Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2021 ... belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PER-5/PJ/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).
Melalui Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2024, DJP memperkenalkan 1 jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.
"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.
Pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, ataupun pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Seperti bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII bagi pegawai tetap pada instansi swasta, PPh yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 yang dibuat oleh instansi pemerintah pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bukanlah kredit pajak.
PPh Pasal 21 yang menjadi kredit pajak adalah yang tercantum pada bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1 ataupun form 1721-A2. Form 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.
Bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat dan diberikan pada masa pajak terakhir adalah form 1721-A2.
PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)