Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bukan berstatus sebagai pengusaha kena pajak (non-PKP) tetap bisa membuat nota retur. Nota retur ini dokumen yang harus dibuat pembeli ketika mengembalikan barang kepada PKP penjual.
Hanya saja, bagi pembeli non-PKP punya syarat tambahan dalam membuat nota retur. Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 mengharuskan pembeli non-PKP yang membuat nota retur untuk membuatnya paling sedikit dalam 3 rangkap. Lembar ketiga harus disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar. Sementara dua lembar lainnya untuk pembeli dan penjual.
"Pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi dalam hal ... nota retur tidak disampaikan [kepada KPP tempat pembeli terdaftar]," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam membuat nota retur. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.
Pembuatan nota retur akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.
Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (sap)