SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2024 | 17.00 WIB
Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak menyerahkan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif umum tetap harus menyetorkan sendiri PPh final 0,5% yang terutang.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, wajib pajak bersangkutan selanjutnya dapat mengkreditkan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut di SPT Tahunan.

“Bila wajib pajak tidak menyerahkan suket dan lawan transaksi memotong sesuai ketentuan umum, wajib pajak tetap terutang PPh final 0,5% (setor sendiri) dan atas pemotongan PPh 23 tersebut dapat dikreditkan di SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Nanti, dirjen pajak menerbitkan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Surat keterangan kemudian disampaikan kepada pemotong pajak sehingga pemotong pajak akan memotong PPh dengan tarif 0,5%.

Berikut contoh pelunasan PPh final 0,5% dengan cara disetor sendiri dan dipotong oleh pemotong pajak:

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022. Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto senilai Rp80 juta.

Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pajak. Adapun Koperasi A memiliki surat keterangan.

Sementara itu, sisanya senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Lantas, berapa PPh final yang terutang untuk September 2023?

  1. PPh final yang dipotong oleh Dishub DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300.000, dan
  2. PPh final yang disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.