Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang status NPWP-nya aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Tahunan PPh badan meskipun belum ada operasional atau kegiatan.
Selain itu, apabila sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), WP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN walaupun dalam masa tersebut tidak ada penyerahan atau perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).
"Status NPWP badannya aktif atau non-efektif? Jika aktif, silakan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Badan walaupun tidak ada kegiatan atau nihil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (10/5/2024).
Mengacu pada PER-2/PJ/2024, kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga sejalan dengan kewajiban pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26. Wajib pajak hanya perlu menggunakan kode verifikasi.
Diberitakan sebelumnya, melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26. Salah satu kondisi yang dimaksud jika jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil.
Adapun jumlah PPh Pasal 21 nihil dikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%. Simak pula ‘Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat’. Baca juga beberapa ulasan mengenai PER-2/PJ/2024 di sini.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024, selain membuat bupot PPh Pasal 21/26, pemotong pajak juga harus memberikannya kepada penerima penghasilan dan melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26. (sap)