Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek pajak PPh asalkan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.Â
Sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak yang menerima dividen tersebut perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi dividen ini harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga bagi orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk badan setelah tahun pajak berakhir.Â
"Jika sudah melebihi jangka waktu maka sudah tidak bisa dilaporkan lagi sesuai ketentuan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/5/2024).Â
Jika dalam pelaporan realisasi investasi dividen ada kesalahan, misalnya berupa kesalahan nominal maka wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan.Â
Atas pelaporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya tahun ini maka wajib pajak masih bisa membuat pembetulan laporan realisasi investasi dengan cara melaporkannya ulang.Â
"Nantinya ketika wajib pajak submit akan otomatis terbentuk laporan pembetulan," cuit DJP.Â
Hanya saja, atas laporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya sudah pada tahun-tahun sebelumnya, laporan tersebut tidak bisa dilakukan pembetulan.Â
Perlu dicatat, laporan realisasi investasi dividen perlu dibuat secara tahunan. Misalnya, wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021. Terhadap investasi itu maka wajib pajak perlu membuat laporan realisasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan 2022.Â
Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.
Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online. (sap)