KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Dian Kurniati
Rabu, 8 Mei 2024 | 10.07 WIB
BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta pemerintah menaikkan batasan nilai impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang memperoleh fasilitas kepabeanan.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman mengatakan PMK 141/2023 mengatur fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI senilai maksimal US$1.500 per tahun. Menurutnya, batasan tersebut perlu dinaikkan sebagai bentuk penghargaan kepada PMI.

"Kami masih mengusulkan supaya sesuai dengan harapan semula untuk nanti mungkin ke depan merevisi PMK 141/2024, mengikuti best practice Filipina yaitu minimal threshold-nya US$2.800," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Sukarman mengatakan PMI memiliki kontribusi nyata dalam pengiriman remitansi devisa bagi Indonesia. Pada 2023, PMI telah menyumbang devisa melalui remitansi sekitar Rp220 triliun.

Dia menilai pemerintah perlu memberikan kemudahan bagi PMI, termasuk dalam hal impor barang kiriman. Menurutnya, PMI sempat mengalami kesulitan karena ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman karena implementasi Permendag 36/2023, yang kini sudah direvisi melalui Permendag 7/2024.

Kini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI hanya mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Adapun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Apabila nilai impor melebihi batasan de minimis US$500, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Meski demikian, Sukarman menyebut BP2MI juga bakal mengusulkan relaksasi tarif bea masuk atas kelebihan nilai impor barang kiriman PMI.

"Kita berusaha supaya ini bisa diturunkan. Dari BP2MI supaya 5%, karena untuk menjadikan memberikan penghargaan kepada para pahlawan kita walaupun memang untuk biasanya revisi PMK 141/2023 tidak mudah karena terkait dengan kebijakan fiskal," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.