ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 Mei 2024 | 13.30 WIB
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan onjektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak perempuan, baik yang sudah menikah atau belum. 

Bagi yang belum menikah, perempuan perlu mendaftarkan NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah menikah dan sang istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan bergabung dengan suaminya, sebenarnya tak perlu mendaftarkan NPWP. 

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karenanya, pemenuhan kewajiban perpajakan cukup menggunakan NPWP suami. Itulah sebabnya, seorang istri yang mendaftarkan NPWP tidak bisa memilih berdiri sendiri sebagai orang pribadi.

"Untuk wanita kawin atau seorang istri, pembuatan NPWP memang tidak bisa memilih orang pribadi. Harus memilih antara istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024). 

Jika sang istri ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri maka dirinya perlu mendaftarkan NPWP. Ada 3 kriteria yang membuat seorang perempuan menikah bisa memiliki NPWP-nya sendiri. 

Pertama, perempuan memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

Kedua, perempuan melakukan perjanjian pisah harta dengan suami secara tertulis. Ketiga, perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan suami. 

Contoh Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Misalnya, Anita adalah seorang karyawan swasta yang menikah dengan Rendi. Jika Anita bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya bergabung dengan Rendi maka Anita tidak perlu daftar NPWP. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan oleh Rendi dan menggunakan NPWP Rendi sebagai suami. 

Sebaliknya, jika Anita memilih lapor SPT Tahunannya sendiri terpisah dari Rendi maka Anita harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nantinya, DJP akan menerbitkan NPWP untuk Anita dan berbeda dari Rendi. Anita nantinya perlu lapor pajak atas namanya sendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.