Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan tarif bea masuk umum terhadap 9 kelompok barang kiriman. Pengenaan tarif bea masuk umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.
Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 sampai dengan FOB US$1.500 sebenarnya dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 9 kelompok barang yang sudah ditetapkan.
“Barang kiriman (9 kelompok barang)…diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
Perincian jenis barang yang dikenakan tarif bea masuk umum tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023. Pertama, kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07.
Kedua, tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02. Ketiga, buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04. Keempat, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63.
Kelima, alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64. Keenam, barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73. Ketujuh, sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12. Kedelapan, jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.
Kesembilan, sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, dan 8711.60.99.
Berdasarkan laman resmi Bea Cukai Ngurah Rai bea masuk yang dikenakan terhadap barang kiriman berupa tas, koper, dan sejenisnya berkisar antara 15%-20%. Sementara itu, bea masuk yang berlaku untuk produk tekstil, garmen, dan sejenisnya berkisar antara 15%-25%.
Kemudian, barang kiriman berupa alas kaki, sepatu, dan sejenisnya berkisar antara 25%-30%. Adapun untuk buku dan barang lainya yang termasuk dalam HS Code 4901-4904 mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.
Selain dikenakan tarif bea masuk umum, kelompok barang tersebut (kecuali buku tertentu) juga dikenakan PPN dengan tarif 11%, serta PPh Pasal 22 impor. Adapun tarif PPh Pasal 22 impor yang berlaku umumnya adalah 10% apabila ada NPWP atau 20% apabila tidak ada NPWP.
Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa titipan (PJT). Perincian ketentuan mengenai barang kiriman dapat disimak dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 111/2023. (rig)