Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bank mempunyai skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri.Sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) UU PPh, menteri keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi wajib pajak bank.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan itu berisi laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.
“… laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak bank dihitung berdasarkan pada penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto pada berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 215/2018, penghasilan neto yang dimaksud tidak termasuk penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak serta penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek PPh.
“Dalam hal wajib pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 215/2018.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 215/2018, jika laporan keuangan belum dilaporkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.
Setelah itu, jika wajib pajak telah menyampaikan laporan keuangan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali.
“… dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 … terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 215/2018.
Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar, atas kekurangan setoran wajib disetor pada masa pajak saat laporan keuangan disampaikan. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
Jika besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PMK 215/2018, atas kelebihan setoran dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 Masa-masa pajak berikutnya.
Berdasarkan pada Pasal 8 PMK 215/2018, ketentuan di atas juga berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak baru yang merupakan wajib pajak bank. (kaw)