KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Dian Kurniati
Kamis, 25 April 2024 | 11.30 WIB
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menilai kepatuhan eksportir dalam melaksanakan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sudah tergolong tinggi.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan tingkat kepatuhan eksportir dalam melaksanakan ketentuan PP 36/2023 mencapai 93% - 95%. Adapun pengawasan terhadap kepatuhan eksportir tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.

"Tingkat pemenuhan kewajiban oleh eksportir ini sudah cukup tinggi," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Filianingsih menuturkan PP 36/2023 mengatur ketentuan eksportir wajib menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

BI juga telah meneruskan hasil pengawasan kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan DHE SDA tersebut kepada DJBC. Dalam hal ini, BI merekomendasikan pengenaan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir ekspor kepada eksportir yang tidak patuh.

"[Karena] ini memang merupakan kewenangan dari Ditjen Bea dan Cukai untuk tindak lanjut dari kepatuhan ini," ujar Filianingsih.

Melalui PMK 73/2023, DJBC telah ditugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor ini berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pada 26 Maret 2024, DJBC mencatat ada 23 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri dan dikenakan sanksi penangguhan layanan atau blokir ekspor. Dari 23 perusahaan ini, sanksi terhadap 7 perusahaan telah dicabut karena sudah memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) tercatat sudah US$1,9 miliar per 23 April 2024. Total jumlah eksportir yang melakukan transaksi tersebut mencapai 163 perusahaan. Mayoritas DHE SDA tersebut berupa TD valas dengan tenor 3 bulan.

Sebagai informasi, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta TD valas DHE SDA.

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.