PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 April 2024 | 10.45 WIB
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melaporkan kredit dari perbankan serta aset jaminan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), salah satu warganet bertanya mengenai cara pelaporan kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah dicairkan serta aset yang dijaminkan. Merespons pertanyaan itu, Kring Pajak mengatakan dana KUR dilaporkan pada kolom kewajiban/utang pada SPT Tahunan.

“Untuk dana KUR … silakan dilaporkan nilainya pada kolom kewajiban/utang sesuai nilai pada akhir tahun,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Sementara untuk aset yang menjadi jaminan kredit tersebut, lanjut DJP, tetap perlu dilaporkan pada kolom harta. Pada dasarnya, aset yang menjadi jaminan kredit perbankan masih dimiliki oleh wajib pajak.

“Untuk aset yang dijaminkan tetap dilaporkan pada kolom harta karena pada dasarnya aset tersebut masih dimiliki,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, berikut ini petunjuk pengisian kolom nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak.

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS;
  • simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  • piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Adapun kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

Sesuai dengan pasal tersebut, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Selanjutnya, kolom keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya, untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.