Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 13,37 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 16 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. DJP pun terus mengimbau wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.
"SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak tumbuh 5,57% (yoy)," katanya, Kamis (18/4/2024).
Dwi menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan tersebut berasal dari 12,94 juta wajib pajak orang pribadi dan 431.430 wajib pajak badan.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Kepada wajib pajak badan, otoritas pajak mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan karena akan berakhir bulan ini.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Bagi yang kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)