SEWINDU DDTCNEWS
PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 April 2024 | 13.13 WIB
Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenkop UKM 8/2023, usaha simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi.

“KSP/KSPPS … dapat berbentuk primer dan sekunder. USP/USPPS koperasi dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Kedelapannya adalah KBLI 64141, KBLI 64142, KBLI 64143, KBLI 64144, KBLI 64145, KBLI 64146, KBLI 64147, dan KBLI 64148.

Pertama, KBLI 64141 mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Kedua, KBLI 64142 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Ketiga, KBLI 64143 mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Keempat, KBLI 64144 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Kelima, KBLI 64145 mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Keenam, KBLI 64146 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Ketujuh, KBLI 64147 mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Kedelapan, KBLI 64148 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). Simak pula ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.