Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) bisa melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).
Permohonan pengakuan sebagai AEO dapat dilampiri dengan SKF untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Sebab, SKF tersebut dapat menjadi bukti kepatuhan pajak perusahaan calon AEO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c PMK 137/2023.
“SKF yang memuat informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Adapun wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman DJP. Laman yang dimaksud adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Online. Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online
Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
SKF dapat diajukan untuk beragam hal di antaranya untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF. Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat.
Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019
SKF tersebut menjadi salah satu dokumen yang bisa turut dilampirkan dalam permohonan pengakuan AEO. Selain SKF, importir juga bisa melampirkan keputusan penetapan fasilitas kepabeanan, sertifikat pengakuan AEO dari negara lain, serta sertifikat internasional lainnya.
Lampiran tersebut merupakan dokumen tambahan untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Selain dokumen itu, ada 3 dokumen lain yang wajib dilampirkan dalam permohonan AEO. Pertama, daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif.
Kedua, surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi. Ketiga, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir. Simak Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)? (sap)