PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 April 2024 | 09.00 WIB
WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terbebas dari sanksi denda keterlambatan senilai Rp1 juta.

Kendati demikian, wajib pajak badan tersebut akan tetap dikenakan sanksi bunga apabila timbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajib pajak badan tetap harus melunasi pajak terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Saat hendak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar. Besar pajak itu berdasarkan pada penghitungan sementara.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang berdasarkan pada penghitungan sementara.

“Pemberitahuan ... harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan” bunyi Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Jika ternyata ada kekurangan pembayaran pajak maka atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Misal, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaian SPT Tahunannnya adalah akhir April. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan diberikan maksimal hingga akhir Juni.

Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Namun, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT tersebut tidak asal diberikan. Sebab, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan PPh’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.