KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 04 April 2024 | 15.00 WIB
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga dari simpanan koperasi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi itu dilakukan oleh koperasi yang membayarkan bunga.

Bunga simpanan koperasi yang diterima orang pribadi dikenakan PPh bersifat final. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah No. 15/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2010.

“Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final,” bunyi Pasal 1 PP 15/2009, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Terdapat 2 tarif PPh final yang berlaku. Pertama, tarif 0% dikenakan atas bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan. Kedua, tarif 10% dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Perlu diperhatikan, batasan tersebut didasarkan atas jumlah bunga yang diterima per bulan bukan jumlah simpanan. Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan PPh atas bunga dari tabungan dan deposito. Simak Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada orang pribadi wajib memotong PPh pada saat pembayaran bunga. Atas pemotongan tersebut, koperasi juga wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) setiap dilakukan pemotongan.

Koperasi kemudian wajib menyetorkan PPh yang telah dipungut melalui kantor pos atau bank persepsi maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selain itu, koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal batas akhir penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Apabila pembayaran bunga diberikan kepada wajib pajak badan maka terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada wajib pajak badan tersebut terutang PPh dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

Berbicara mengenai koperasi, pemerintah sempat mengubah ketentuan pajak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Perubahan tersebut membuat bagian SHU yang diterima atau diperoleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak sejak. Simak UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.